Lampung Geh, Lampung Timur – Oknum polisi yang dilaporkan atas dugaan penggelapan sepeda motor, dibenarkan bekerja di satuan kerja Polres Lampung Timur, Kamis (6/1).
Berdasarkan informasi, oknum tersebut adalah Briptu Irvan Hananto merupakan anggota Satuan Samapta Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A Nasution saat dikonfirmasi Lampung Geh membenarkan adanya anggota bernama Briptu Irvan Hananto.
“Iya, saat ini masih,” kata Zaky melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/1).
Ia melanjutkan, bahwa Briptu Irvan Hananto saat ini pun sudah diputuskan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
“Tapi yang bersangkutan sudah disidang kode etik dengan putusan PTDH,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun Lampung Geh, Briptu Irvan Hananto telah disidangkan sejak tahun lalu. Sidang etik diputuskan PTDH terhadap Briptu Irvan Hananto yang bertugas di Satuan Samapta Polres Lampung Timur.
Diberitakan sebelumnya, oknum tersebut dilaporkan teman mainnya sendiri bernama Laorensiana (35) warga Tanjung Gading, Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan Laorensiana, Briptu Irvan bertugas di Polres Lampung Timur dan sampai saat ini tak bisa menghubungi setelah diduga menggelapkan sepeda motor Laorensiana merk Honda Beat berwarna Silver dengan nomor polisi BE 2179 AEN.
Laorensiana mengatakan kejadian tersebut diawali pada 19 Desember 2021. Namun, sampai saat ini Irvan tak dapat dihubungi sampai akhirnya Laorensiana melaporkan ke SPKT Polresta Bandar Lampung.
“Dia (Irvan) teman main saya. Saat itu dia pinjam motor katanya untuk ganti baju pulang ke rumah. Jadi sebagai teman kan kita pinjemin, tapi malah sampai sekarang tidak dikembalikan,” kata Laorensiana, Rabu (5/1). (*)






















Discussion about this post