
Lampung Geh, Lampung Tengah – Seorang pelajar diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.
Pelajar itu berinisial R (17). Ia ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban pada Selasa (28/11).
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan peristiwa tersebut terungkap bermula dari beredarnya foto seorang remaja putri sedang dicumbui oleh lawan jenisnya.
“Foto gadis di bawah umur berinisial J (16) dan R (17) itu beredar di tengah masyarakat, termasuk kepada keluarga korban,” katanya.
Setelah melihat foto tak senonoh tersebut, ibu korban bertanya kepada anaknya apakah orang yang ada di dalam foto itu adalah dirinya.
“Korban menjawab ‘ya benar, itu foto saya bu’,” ucapnya.
Tak terima putrinya telah dicumbui oleh pelaku, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah.
Berbekal laporan dari orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku berinisial R pada Selasa (28/11).
“Hasil pemeriksaan, peristiwa pencabulan yang dilakukan R kepada J terjadi pada bulan Mei 2023 lalu,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” pungkasnya. (Yul/Put)






















Discussion about this post