Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan melakukan penertiban pedagang di ruas Jalan Imam Bonjol, Senin (15/11).

Penertiban sekitar 70 pedagang tersebut juga turut dikawal Satpol PP, TNI, Polri, dan personel Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Wilson Faisol mengatakan, penertiban tersebut supaya tidak ada pedagang yang berjualan di pinggir jalan.
“Sebelumnya sudah kita sosialisasikan kepada pedagang yang sudah ada lapak untuk pindah (ke Pasar Smep). Ada sekitar 70 pedagang yang ditertibkan, dan harapannya tidak ada lagi pedagang yang berdagang di sepanjang pinggir jalan ini,” kata Wilson.
Wilson menjelaskan, penertiban ini difokuskan kepada pedagang kaki lima yang seharusnya berdagang di Pasar Pasir Gintung atau Pasar Smep. “Kita perlu kerjasama dengan semua pihak antara masyarakat dan pedagang. Ini adalah kebijakan Pemda yang tidak boleh berjualan di sepanjang jalan ini,” jelas Wilson.

Sementara, Umi salah seorang pedagang buah yang sudah berjualan selama lima tahun, mengaku kecewa dengan penertiban tersebut. “Kita nggak bisa jualan selama 10 Tahun, karena nggak boleh jualan di pinggir jalan,” katanya.
Umi sendiri mendapatkan lapak di Pasar Smep yang baru saja selesai pembangunannya dan digunakan kembali. Namun, sudah tiga hari dagangan Umi sepi pembeli.
“Di Pasar Smep gak laku, gak ada yang beli jualannya. Saya dapat amparan di Pasar Smep dan saya sudah tiga hari gak ada yang laku dagangannya, saya sudah lima tahun jualan dari Pasar Smep,” tuturnya. (*)






















Discussion about this post