
Lampung Geh, Bandar Lampung – Presiden RI Joko Widodo pada hari ini, Selasa (27/6) resmi memulai pelaksanaan penyelesaian non-yudisial terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kick off penyelesaian secara non-yudisial itu berlangsung di Rumah Geudong, Pidie, Aceh.
Diketahui dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu itu salah satunya terjadi di Talangsari, Lampung pada tahun 1989 lalu.
Jajaran Pemerintah Provinsi Lampung pun turut mengikuti kick-off pelaksanaan penyelesaian non-yudisial terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu secara online di Kantor Pemprov Lampung.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung akan menindaklanjuti rekomendasi dari Presiden RI Joko Widodo terkait pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Presiden secara langsung, kemudian juga beberapa hal yang disampaikan, kita semua sebagai semua level pemerintahan pasti mengikuti dan taat, termasuk jika ada regulasi yang menyangkut tugas kewajiban kami di pemprov itu akan dijalankan,” kata Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Selasa (27/6).

Sementara itu, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengatakan, pihaknya akan fokus memberikan program pemulihan hak-hak korban peristiwa Talangsari di Lampung Timur.
Program pemulihan itu mulai dari segi pembangunan hingga pemberdayaan masyarakatnya.
“Ya semua kita layani pembangunan secara bertahap juga kita laksanakan. Artinya kita upayakan pembangunan itu bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah, karena bagaimana pun luasnya wilayah Lampung Timur ini dengan segala keterbatasan kita ada prioritas-prioritas,” jelasnya.
Terkait rekomendasi dari pemerintah pusat untuk penyelesaian secara non-yudisial pelanggaran HAM berat di Talangsari, Dawam mengaku akan menindaklanjutinya.
“Untuk program pemberdayaan masyarakat juga sudah jalan, kita sudah laksanakan memang itu rekomendasi pusat dan akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya. (Lih/Put)
Discussion about this post