Lampung Geh, Lampung Timur – Jajaran Polres Lampung Timur menyiapkan 5 lokasi penyekatan di Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Penyekatan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4 wilayah Lampung Timur. Tak lain ini merupakan upaya untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan penyekatan ini berlaku hingga 23 Agustus 2021. “Tujuannya untuk mengurangi potensi tertular atau menularkan Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur,” kata Zaky.

Berikut 5 Pos Penyekatan di Kabupaten Lampung Timur
1. Pos Penyekatan Way Bungur
2. Pos Penyekatan Gedung Dalem
3. Pos Penyekatan Pelangkawati
4. Pos Penyekatan Simpang Pugung
5. Pos Penyekatan Pasir Sakti.
Zaky menuturkan pada pos penyekatan ini disiagakan sejumlah personel gabungan, yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satuan Pol PP dengan total Berjumlah 160 Personel.
“Personel di pos penyekatan bertugas melakukan pengecekan kendaraan, tujuan dan keperluan pengguna jalan, serta sertifikat vaksinasi dan Surat keterangan Bebas COVID-19 berdasarkan Rapid Test Antigen dan memutar Balikan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya COVID-19. (*)






















Discussion about this post