
Lampung Geh, Lampung Selatan – Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyeludupan 485 ekor burung ilegal asal Lampung Timur, Senin (8/2).
Adapun burung yang diselundupkan terdiri dari 430 ekor burung jenis prenjak dan 55 ekor burung sogon.
Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, penyelundupan itu berhasil dibongkar berawal adanya kendaraan truk mencurigakan sedang melintas.
“Petugas yang mencurigai langsung memberhentikan dan memeriksa kendaraan tersebut, ternyata benar ada 485 burung ilegal,” katanya, Rabu (8/2).

Donni menjelaskan, modus penyelundupan itu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam 10 keranjang.
“Burung tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan, rencananya akan dikirim menuju Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh, ratusan burung tersebut berasal dari Lampung Timur.

“Sopir kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen kesehatan, sehingga sopir digiring untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” ungkapnya.
Sementara itu, burung yang telah diamankan kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu untuk dilakukan pelepasliaran ke habitat asal. (*)
Editor: Bella Sardio






















Discussion about this post