
Lampung Geh, Bandar Lampung – Terpidana perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Andi Desfiandi dipindahkan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, pada Rabu (8/2).
Pemindahan penempatan tahanan ini setelah Andi Desfiandi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, selama satu tahun empat bulan kurungan penjara.
Terpidana penyuap mantan Rektor Universitas Lampung Karomani ini sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wayhuwi.

Dari pantauan Lampung Geh, Andi Desfiandi tiba di Lapas Kelas I Rajabasa sekitar pukul 11.38 WIB. Saat turun dari mobil, Andi Desfiandi menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.
“Mohon doanya saja, sehat-sehat,” kata Andi Desfiandi kepada awak media.
Mantan Rektor Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya Lampung itu juga menyampaikan setelah eksekusi pemindahan ini pihaknya akan segera membayar uang denda.
Diketahui, tak hanya divonis selama satu tahun empat bulan penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
“Nanti tunggu eksekusi ini (pembayaran denda),” kata dia.
Terkait pemindahan dari Rutan Wayhuwi ke Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, Andi Desfiandi mengaku akan menjalaninya dan mengikuti aturan, termasuk beradaptasi di lingkungan Lapas Kelas I Rajabasa.
“Ya mau diapain, jalanin aja, saya ikut aja aturannya,” ujar Andi Desfiandi.
Saat pemindahan ini, Andi juga mengaku hanya membawa dua setel pakaian baju.
“Bawa dua aja,” ucap Andi sambil tersenyum.
Diketahui, Andi Desfiandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia ditetapkan tersangka karena disebut terlibat sebagai penyuap mantan Rektor Unila Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 melalui jalur mandiri. (*)
Editor: Bella Sardio






















Discussion about this post