Lampung Geh, Bandar Lampung – Delapan pegawai honorer di BPBD Kota Bandar Lampung telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Waway Lampung, Rabu (9/6).
Perkara ini mengarah kepada salah satu ASN terlapor berinisial KS. Menurut informasi, kala itu KS merupakan Bendahara di lingkungan BPBD Kota Bandar Lampung. Tim Kuasa Hukum Pelapor, Dandhy Adiguna menuturkan penyidik telah meminta keterangan sejumlah pelapor secara bertahap.
“Penyedik memanggil beberapa rekan-rekan klien kami, satgas COVID-19 yang sebelumnya belum pernah di BAP. Sebelumnya satu orang, kemarin tiga orang dan hari ini empat orang. Jadi total delapan orang,” ujar Dhandy.
Ia melanjutkan, 10 pelapor lainnya akan dituntaskan pemeriksaan pada kamis (10/9) nanti. “Sementara KS, infonya akan dipanggil Jumat,” tambahnya.
Selain itu, pihak pelapor juga telah memberikan bukti tambahan terkait transaksi pinjaman kepada tim penyidik. “Kita akan tunggu hasilnya seperti apa dan akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Dhandy.
Achmad Ardinald, yang masih tim kuasa hukum pelapor menambahkan akan berupaya melakukan konsultasi terkait perkara tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung.
“Kita juga masih liat hasil perkembangan kasus, jika perlu melaporkan hal ini kepada OJK Lampung. Karena penyampaian dari perbankan tidak ada yang salah. Tapi paling tidak nanti kita akan konsultasi tentang ini ke OJK Lampung,” lanjutnya.
Ia juga melanjutkan, pihak perbankan yang menjadi penyalur kredit dalam hal ini BPR Waway Lampung juga telah dipanggil dan dimintai keterangan. “Informasi yang kami dapat, dari Bank Waway mengaku, menurut mereka tidak ada poin yang salah dari pencairan dana. Jadi kita akan tetap perdalam lagi. Yang jelas kita inginnya, tetap dapat mengembalikan hak klien kita,” tutupnya.






















Discussion about this post