Lampung Geh, Bandar Lampung – Polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku maling motor yang beraksi di Bandar Lampung, keduanya ditangkap di Jabung, Lampung Timur.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Hari Budiyanto mengatakan, dalam melakukan penangkapan timnya bekerja sama dengan Polsek Sukarame mengejar pelaku hingga ke Lampung Timur.
“Alhamdulillah kita bisa mengamankan dan menangkap pelaku curanmor, ada 2 orang tersangka, 1 tersangka berinisial IE di Polsek Teluk Betung Selatan, dan 1 tersangka lainnya berinisial AK di Polsek Sukarame,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (25/1/2022).
Pada saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 3 pagi (23/1/2022) kedua pelaku berusaha untuk melarikan diri, petugas kepolisian memberikan timah panas yang bersarang di kaki pelaku.
“Pada saat penangkapan di wilayah Lampung Timur, dia berusaha melarikan diri pada saat ingin menunjukan barang bukti. Alhamdulillah keduanya kita lakukan tindakan tegas dan terukur (tembak di bagian kaki),” tegasnya.
Sementara kendaraan milik korban yaitu Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BE 2913 AX masih dalam pencarian petugas. Pelaku mengatakan menjual kendaraan korban dengan harga Rp 2 – 3.5 juta.
“Saya biasa ngambilnya di jam-jam sore sekitar Magrib. Motornya dijual di Jabung Rp 2 – 3.5 juta, uangnya dipakai buat sehari-hari, dan modal usaha jual beli kelapa muda,” kata pelaku IE.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke (4) dan (5) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (*)






















Discussion about this post