Lampung Geh, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandar Lampung menangkap dua anggota Polri diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan satu senjata api rakitan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya membenarkan kedua pelaku merupakan oknum polri.”Kita belum bisa pastikan dinasnya dimana baru indikasi anggota Polri,” kata Yan Budi saat dihubungi Lampung Geh.“Dugaan sementara oknum anggota Polri,” tambahnya.
Berdasarkan informasi, penangkapan diawali pada Minggu (6/6) sekira pukul 17.00 WIB Anggota Satnarkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap Briptu ZO di Jalan Selamet Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya, hasil penangkapan terhadap tersangka Briptu ZO (anggota bidang TIK Polda Lampung) didapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild.

Setelah dilakukan pengembangan diamankan dua orang Briptu IEA (Anggota Satreskrim Polres Metro) dan BAP. Dalam penangkapan tersebut, diakui narkotika jenis ekstasi tersebut milik keduanya dengan memesan seharga Rp 20 juta (Briptu ZO Rp 10 juta dan Briptu IEA Rp 10 juta).
Pada Briptu IEA diamankan juga satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 (empat) butir amunisi.
Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan 1 klip plastik bening yang berisi Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 100 butir pil ekstasi, 3 unit Handphone berikut simcard, 1 unit Mobil Toyota Rush, dan 1 pucuk senjata api Rakitan jenis revolver berikut 4 butir Amunisi. (*)






















Discussion about this post