Lampung Geh, Lampung Tengah – Sedang asik preteli baut pengait pipa besi di Jembatan Way Seputih, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah pria 43 tahun ditangkap polisi, Rabu (3/11/2021).

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Chandra Dinata, mengatakan ia mendapat laporan langsung dari warga sekitar yang melihat pelaku DS (43) sedang mempreteli baut Jembatan Way Seputih sekitar pukul 3 pagi.
Mendapat laporan warga, Kapolsek bersama anggotanya langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku warga Dusun Baru, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah saat sedang menjalankan aksinya.
“Cara pelaku melakukan aksinya dengan membawa kunci pas nomor 22,” kata Kapolsek Seputih Raman, Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya.
“Pelaku sudah membongkar 26 besi klem pengait pipa jembatan, 1 batang pipa jembatan dengan panjang 4 meter, baut pengait klem pipa jembatan sebanyak 150 buah dan kunci pas dengan ukuran nomor 22 yang digunakan untuk membuka baut,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Raman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)






















Discussion about this post