Lampung Geh, Lampung Selatan – Pemerintah resmi melonggarkan aturan perjalanan melalui pesawat terbang, yaitu dengan tidak mewajibkan para penumpang membawa hasil tes negatif PCR, Rabu (3/11/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Peraturan tersebut juga berlaku kepada setiap penumpang pesawat terbang baik dari atau melalui Bandara Radin Inten II Lampung. Berikut persyaratannya:
Bagi penumpang dari atau ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan Vaksin Dosis Pertama disertai dengan Hasil Negatif PCR (3 x 24 jam) atau Vaksin Dosis Kedua disertai dengan Hasil Negatif Antigen (1 x 24 jam).
Sementara itu bagi penumpang antar wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan Vaksin Minimal Dosis Pertama disertai dengan Hasil Negatif PCR (3 x 24 jam) atau Hasil Negatif Antigen (1 x 24 jam).
Namun kartu vaksin tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun atau mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin COVID-19.
Digantikan dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan yang sedang dialami yang menyebabkan tidak dapat menerima dosis vaksin COVID-19. (*)






















Discussion about this post