Lampung Geh, Bandar Lampung – Seorang pria yang diamuk massa di Tanjung Senang kemarin (23/06) ternyata baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui.
Tersangka berinisial DY (42) warga Bandar Lampung, nekat mencuri sepeda motor Honda Beat warna biru putih nomor polisi BE 2987 PC di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan mengatakan, pihaknya langsung mengamankan DY yang pada saat itu diamuk massa.
“Lalu kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Alan, Jumat (24/6) di Mapolsek.
Tersangka melakukan aksinya seorang diri. Bahkan turut membawa kendaraan miliknya.
“Motor dia ditaruh gak jauh dari lokasi, sekitar 30 meter,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DY ternyata telah melakukan tindak kriminalitas dan telah menjalani hukumannya di rumah tahanan.
“Dia residivis kasus curat (pencurian dengan pemberatan) sudah tiga kali. Jadi ini yang ke-4,” kata Alan.
Bahkan, ia baru keluar dari Rutan Way Hui pada 7 Juni 2022 dengan kasus pencurian handphone di wilayah Polsek Kedaton.
“Awal bulan baru keluar dari penjara, kasus curat dari Polsek Kedaton. Jadi, baru keluar dua minggu, lalu beraksi lagi,” kata Alan.
“Kemarin (kasus sebelumnya) 1 tahun 6 bulan di penjara,” imbuhnya.
Kepada petugas, DY mengaku baru kali ini melakukan aksi curanmor.
“Baru kali ini, dulu rumah kosong sama Hp aja,” kata DY.
Kasus pertama yang diakui DY yakni pencurian di rumah kosong, kedua pencurian handphone, ketiga pun pencurian handphone di wilayah Polsek Kedaton.
“Baru ini nyuri motor,” ungkapnya.
Ia juga mengaku terpaksa mencuri karena butuh dana untuk biaya kehidupan sehari-hari. “Untuk kebutuhan ekonomi pak,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, DY dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post