Lampung Geh, Bandar Lampung – Sejumlah pelaku C3 atau pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat), serta aksi premanisme ditangkap. Baik dari Polda Lampung maupun jajaran Polres di Lampung.
Penangkapan ini ternyata membuat salah seorang tersangka berinisial AY yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) menyerahkan diri ke Polda Lampung, Kamis (19/8).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, inisial tersangka adalah AY bin MAU (22) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
“Berdasarkan data kepolisian, tersangka ini terlibat aksi curas terhadap korban AR (20) warga Bandar Lampung di halaman parkir rental BSG jalan Panglima Polim Gedong Air Bandar Lampung, pada hari Senin (15/2) sekira pukul 20.30 WIB,” kata Pandra.
Aksi pencurian yang dilakukan AY selain mengambil motor menggunakan kunci leter T, tersangka juga kerap menodongkan senjata api ke korban.
Pandra juga mengatakan, karena locus delicti dan pelaporan korban di Polresta Bandar Lampung, Ditreskrimum yang dipimpin AKBP Reynold Elisa P Hutagalung ini menyerahkan tersangka tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain membenarkan adanya penyerahan tersangka ini.
Resky mengatakan kini tersangka yang merupakan DPO telah ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kita proses, sudah kita tahan di Polresta Bandar Lampung,” kata Resky.
Berdasarkan data yang dimiliki, Resky menuturkan laporan polisi di jajaran Polresta Bandar Lampung yang menyangkut tersangka adalah laporan di Polsek Kedaton dan Polsek Tanjung Karang Barat. (*)






















Discussion about this post