Lampung Geh, Tulang Bawang – Dua orang pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur menyerahkan diri ke Mapolsek Gedung Aji, Tulang Bawang, Lampung.
Keduanya yaitu, ZA als IN (22) warga Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, dan MI als MR (22) warga Kampung Aji Murni Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengatakan kedua pelaku menyerahkan diri dengan diantarkan langsung oleh keluarganya, Minggu (29/8) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Hari Minggu, dua orang pelaku tindak pidana asusila menyerahkan diri ke Mapolsek Gedung Aji. Yang mana sebelumnya mereka ini sempat dilakukan pencarian oleh petugas kami hari Sabtu (28/08/2021) setelah menerima laporan dari korban,” ujar Arbiyanto.
Ia menjelaskan, awal mulanya korban S (16), berstatus pelajar, warga Kecamatan Gedung Aji, hari Sabtu (28/03/2020), pukul 10.00 WIB, dihubungi oleh pelaku ZA als IN yang tidak lain adalah pacarnya untuk bertemu di rumah pelaku MI als MR.
Korban mengiyakan ajakan tersebut dan datang ke rumah pelaku MI als MR, setelah tiba di sana korban dan pelaku ZA als IN mengobrol di ruang tamu. Tak lama kemudian, korban diajak pelaku ZA als IN masuk ke dalam kamar milik pelaku MI als MR. Di dalam kamar tersebut pelaku ZA als IN melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Selanjutnya hari Kamis (25/06/2020), pukul 14.00 WIB, korban kembali diajak oleh pelaku ZA als IN melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar rumah pelaku ZA als IN. Setelah itu pelaku pamit kepada korban untuk merantau.
Pada bulan Februari 2021, pukul 21.00 WIB, tiba-tiba korban dihubungi oleh pelaku MI als MR dan mengajak untuk bertemu di rumahnya. Setelah bertemu pelaku MI als MR mengancam korban kalau tidak mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dirinya, apa yang telah dilakukan oleh korban dengan pacarnya akan diberitahukan kepada orang tuanya korban. Sehingga korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Kemudian, bulan Juni 2021, pukul 21.09 WIB, korban kembali diajak bertemu pelaku MI als MR di rumahnya dan lagi-lagi melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman yang sama.
Terakhir, di bulan Juni 2021, pukul 02.00 WIB, pelaku MI als MR kembali melakukan hal yang sama terhadap korban di rumah pelaku dengan ancaman yang sama.
“Pelaku MA als IN melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, sedangkan pelaku MI als MR melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak tiga kali dengan ancaman,” jelasnya.
Ia menambahkan, karena tidak tahan terus menerus diancam oleh pelaku MI als MR. Akhirnya, korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada orang tuanya dan dengan ditemani oleh orang tuanya korban melapor ke Mapolsek Gedung Aji.
Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji. Pasal yang disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)






















Discussion about this post