Lampung Geh, Bandar Lampung – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membenarkan satu bulan upah petugas kebersihan DLH Bandar Lampung di 2021 belum dibayar, anggaran dialihkan untuk kebutuhan mendadak, Jumat (27/5).
Sebelumnya diberitakan, sejumlah petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Bandar Lampung. Mereka menuntut agar Pemkot membayarkan tunggakan upah selama satu bulan di tahun 2021.
Terkait hal ini, Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung Nur Ramdhan mengatakan untuk gaji ataupun upah petugas kebersihan di tahun 2022 sudah terealisasikan sampai April. Sedangkan untuk tahun 2021 dia membenarkan bahwa masih tertunggak satu bulan.
“Sebelumnya yang tertunggak itu di tahun 2021 bulan 11 dan 12, yang satu bulan sudah terealisasi,” jelasnya saat diwawancarai Lampung Geh di ruang kerjanya.
Alasan satu bulan upah petugas kebersihan DLH belum dibayar, menurut Ramdhan adalah untuk membayar kebutuhan yang bersifat mendadak. “Memang sempat kita tunda karena ada kepentingan mendadak yang harus dibayar, jadi tinggal 1 bulan lagi,” tuturnya.
Selain DLH, lanjut Ramdhan, gaji tenaga honorer di OPD lainnya juga masih tertunggak selama dua bulan di tahun 2021. “Kalau 2022 sudah dibayar semua, dan untuk 2021 memang belum karena menyesuaikan keuangan, tapi pasti kita bayar,” lanjutnya.
Saat ditanya kapan realisasi gaji honorer, Ramdhan masih menunggu hajat besar Pemkot Bandar Lampung sebagai tuan rumah HUT Apeksi selesai. Total tunggakan untuk gaji honorer sendiri, menurut Ramdhan mencapai sekitar Rp20 miliar. “Menyesuaikan saja, karena ini lagi ada Apeksi, ya selesaikan dulu apeksi, baru kita susulkan (red:bayarkan),” jelasnya.
Sementara untuk gelaran HUT Apeksi sendiri, Ramdhan menjelaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung menganggarkan sekitar Rp6 miliar untuk kebutuhan tambahan. Sedangkan kebutuhan yang bersifat pokok ditanggung oleh pusat dan organisasi Apeksi sendiri.
“Kita anggarkan Rp6 miliar dan itu belum terserap semua. Kalau memang perlu ya kita keluarkan, pastinya untuk hal di luar kegiatan inti. Seperti kendaraan untuk kontingen, mengundang penari untuk kegiatan dan lainnya,” pungkasnya.
—
Penulis: Sidik Aryono
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post