Lampung Geh, Bandar Lampung – Berdasarkan laporan capaian kerja akhir tahun 2021, Polda Lampung mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat paling banyak melebihi kasus begal atau pencurian dengan kekerasan, Rabu (29/12).

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengungkapkan ada 5 kasus konvensional dan menonjol di tahun 2021 ini. Di antaranya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, begal atau pencurian dengan kekerasan, mafia tanah, penyalahgunaan senpi, dan pelanggaran protokol kesehatan.
Data yang dihimpun dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 459 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Lampung dan sebanyak 357 di antaranya sudah terungkap.
“Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2021 ini menurun jika dilihat jumlah kasus tahun kemarin,” ungkap Hendro.
“Tahun ini 459 kasus dilaporkan, 357 kasus diantaranya sudah selesai. Pada tahun 2020, 553 kasus dilaporkan, 439 kasus di antaranya sudah selesai,” sambungnya
.Sedangkan, untuk kasus begal atau pencurian dengan kekerasan di wilayah Lampung mencapai 355 kasus per tahun 2021. Sedangkan, pada tahun 2020 mencapai 476 kasus begal.
“Di tahun 2021 ini dari 355 kasus pencurian dengan kekerasan terungkap sebanyak 230 kasus,” ujar Hendro.
Selanjutnya, pada tahun 2021, sebanyak 126 kasus mafia tanah, sebanyak 31 kasus penyalahgunaan senjata api ilegal, dan 2 kasus pelanggaran protokol kesehatan. (*)






















Discussion about this post