Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengeluarkan peraturan kebijakan tentang Natal dan Tahun baru di tengah pandemi COVID-19. Tempat wisata yang semula ditutup, diizinkan buka dengan pembatasan jumlah pengunjung.
Kebijakan tersebut termuat dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 19 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Bandar Lampung.
Pada poin ke bagian kedelapan peraturan disebut dijelaskan, tempat wisata diizinkan buka dengan beberapa ketentuan. “Tempat wisata diperkenankan buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 30%, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak,” bunyi poin k pada peraturan tersebut.
Kemudian, semua taman bermain dan pusat keramaian di dalam kota ditutup sementara dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Pemkot Bandar Lampung juga melarang gelaran resepsi pernikahan selama kurun waktu tersebut. “Meniadakan resepsi pernikahan dan hanya dapat melaksanakan akad nikah yang dihadiri maksimal 10 orang di Kantor Urusan Agama (KUA) dan catatan sipil,” bunyi poin o pada peraturan tersebut.
Untuk bioskop, diizinkan buka maksimal sampai pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dari jumlah normal. Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya kategori kuning dan hijau yang diketahui dari aplikasi Peduli Lindungi. Dan pengunjung di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua.
Selanjutnya, pengunjung hotel di Bandar Lampung yang berasal dari luar daerah, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, menunjukkan bukti negatif Antigen, dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)
Discussion about this post