Lampung Geh, Bandar Lampung – Rugikan perusahaan hingga ratusan juta, dua salesman perusahaan distribusi nasional bidang susu kemasan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Lampung Utara menetapkan status DPO terhadap tersangka M. Ali Nurpiah (31). Begitupun Polres Way Kanan menetapkan Rustam Aji (29) warga Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara sebagai DPO.
Penetapan tersebut atas dasar laporan tindak pidana penggelapan dalam jabatan kepolisian pihak perusahaan melalui Kepala Cabang Perusahaan di Kota Bumi, Lampung Utara.
Penasihat hukum pelapor, Jonathan Wardian Priambodo membenarkan adanya laporan yang dibuat kliennya dan ditindak Polres Lampung Utara.
“Kedua laporan ini kami layangkan ke masing-masing wilayah kerja terlapor di Polres Lampung Utara dan Polres Way Kanan. Kedua terlapor sudah ditetapkan tersangka dan masuk daftar pencarian orang,” katanya, Kamis (7/7).
Modus yang dilakukan M. Ali Nurpiah dan Rustam Aji dengan sengaja membuat orderan fiktif hingga berpura-pura menjadi konsumen atau toko membuat pesanan.
Ia pun melakukan pembayaran dan pelunasan toko terhadap perusahaan distributor resmi. Produk susu Frisian Flag yang harus disetorkan pun tidak disetorkan oleh keduanya.
“Pelunasan tidak diberikan ke pihak perusahaan tapi dinikmati pribadi, kami juga sudah mengecek ke toko bahwa rata-rata order keduanya tidak pernah ada,” ungkapnya.
Kerugian yang dialami kliennya mencapai ratusan juta rupiah. Hasil dari audit di dua laporan di Polres berbeda.
“Dari hasil audit kerugian diakibatkan M. Ali senilai 449 juta dan kami laporkan di Polres Lampung Utara, sedangkan Rustam Aji sekitar 280 juta di laporkan di Polres Way Kanan. Total mencapai 729 jutaan,” kata Jonathan.
Soal penangkapan status tersangka dan DPO, hingga saat ini keduanya belum ditangkap padahal penetapan sudah sampai satu bulan terakhir.
Jonathan berharap aparat penegak hukum dapat mengupayakan pengejaran lebih untuk menangkap tersangka.
“Ditakutkan, kalau kedua pelaku kembali bekerja di perusahaan lain akan ada korban selanjutnya seperti ini. Kami juga meminta pihak Polda Lampung untuk memberikan atensi ke masing-masing Polres,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penetapan status tersangka dan DPO M. Ali. Selain itu, pihaknya hingga detik ini masih mengupayakan memburu dan menangkap tersangka.
“Masih dicari, kalau ada info melihat tersangka mohon dikasih tau juga ke kita,” kata Eko, Kamis (7/7).
Untuk diketahui, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa
Discussion about this post