Lampung Geh, Bandar Lampung – PT Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) resmi mengumumkan per hari ini Kamis (25/5) tarif tol di Lampung untuk ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) mengalami kenaikan.
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang tertuang pada Undang-Undang Jalan nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
Tarif baru juga diterapkan berdasarkan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Namun dia menyebut, meski ada kenaikan tarif, pihaknya akan meningkatkan layanan.
“Kami pastikan penyesuaian tarif ini dibarengi dengan peningkatan layanan yang ada, sehingga pengguna jalan tol dapat merasakan dampaknya terhadap peningkatan level of service jalan tol,” jelas Koentjoro dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Koentjoro mengatakan, meski ada kenaikan tarif untuk tol ruas Bakter pihaknya memberikan diskon tarif hingga 20 persen di seluruh gerbang tol yang ada khusus di jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
“Kami juga memberikan diskon tarif hingga 20 persen di seluruh gerbang tol yang ada di Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar sebagai apresiasi kepada pengguna jalan,” katanya.
Koentjoro mengungkapkan kenaikan tarif hanya berlaku di jalan tol ruas Bakter, sedangkan ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung masih menggunakan tarif lama.
“Perlu diingat bahwa penyesuaian tarif ini baru dilakukan di tol Bakter, sehingga masyarakat yang melintas dari GT Terbanggi Besar hingga GT Kayu Agung masih menggunakan tarif normal yang ada di Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung,” ungkapnya.
Adapun tarif tol baru untuk ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer itu saat ini untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 189.500, sedangkan setelah diberikan tarif diskon 20 persen maka menjadi Rp 151.500.
Sementara untuk kendaraan golongan II dan III tarif tol sebesar Rp 284.500, setelah diberikan tarif diskon 20 persen menjadi Rp 227.500.
Sedangkan kendaraan golongan IV dan V tarif tol sebesar Rp 379.000, setelah diberikan tarif diskon 20 persen maka menjadi Rp 303.000. (Lih/Put)
Discussion about this post