Lampung Geh, Bandar Lampung – Meskipun Operasi Zebra Krakatau 2021 dilaksanakan hingga akhir pekan ini, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih merekam pengendara yang bandel, Kamis (25/11).
Menurut data milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, per harinya pengendara yang ‘bandel’ terbilang cukup banyak. Hingga ditaksir per bulannya lebih dari 30 ribu pelanggaran.

Berdasarkan pantauan Lampung Geh di Command Center Back Office ETLE, pelanggaran yang nampak bervariasi. Seperti, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, melanggar forbidden, dan lain-lain.

Bahkan, dalam 30 detik terdapat 9 pelanggar yang terekam kamera ETLE Traffic Light (TL) Tamin. Di antaranya, 8 pelanggaran forbidden dan 4 pelanggaran tidak menggunakan helm.

Kemudian, 2 pelanggaran tidak menggunakan helm juga terekam kamera ETLE di JPO UBL jalan ZA Pagar Alam Kedaton.

Saat diperjelas ternyata nampak dan terekam dengan jelas pelanggar lalu lintas yang melewati kamera ETLE tersebut. Pasalnya, operator dari back office bisa mengulang rekaman tersebut dan memperbesar tampilan.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan mengatakan jumlah pelanggar per harinya bisa lebih dari 1.000 pelanggar.
“Kalau per hari bisa sampai 1.000 bahkan lebih. Dari data per bulan juga rata-rata mencapai 30 ribu pelanggar,” kata Rohmawan, Kamis (25/11).
Meskipun saat ini sedang Ops Zebra Krakatau 2021, yang mana pelanggar disiplin lalu lintas tidak ditilang, ia mengharapkan kesadaran masyarakat tetap patuh aturan lalu lintas demi keselamatan saat berkendara.
Terpisah, Petugas Back Office ETLE, Bripka Rendy Firanda mengingatkan pihaknya akan mengirimkan surat pelanggaran ke pengendara yang bandel dalam waktu tiga hari.
“Kita bekerjasama dengan kantor pos di Bandar Lampung untuk mengirimkan surat pelanggaran itu, estimasi maksimal tiga hari sampai di rumah pengendara,” jelas Rendi.
Selanjutnya, diberikan waktu 5 hari bagi pengendara untuk mengkonfirmasi surat yang di kirimkan Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Kemudian, dalam waktu 7 hari dipersilakan pelanggar yang telah mengkonfirmasi untuk membayar denda melalui Briva.
“Kalau tidak mengkonfirmasi atau membayar denda maka akan ajukan request ke Dirlantas Polda Lampung untuk dilakukan pemblokiran kendaraannya,” lanjutnya.
Pelanggar yang yang belum konfirmasi atau belum bayar pajak bakal tahu atau kesulitan dalam membayar pajak. Pasalnya, pelanggar harus melunasi denda penilangan terlebih dahulu.
“Diketahuinya nanti setelah mau bayar pajak, petugas memberi tahu kalau kita tidak pernah membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan, nanti pengendara harus melunasi dahulu dendanya,” jelas Rendi.
Hal itu tidak berlaku apabila pelanggar mengkonfirmasi dan membayar denda yang sesuai melalui BRIVA. (*)






















Discussion about this post