Lampung Geh, Bandar Lampung – Setelah ditetapkan IM sebagai tersangka utama kasus tindak pidana penghasutan di muka umum pada natal di Gereja Protestan Indonesia, Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung kembali menetapkan 8 tersangka.

Kasus ini tersorot saat video dugaan persekusi tersebar pada 26 Desember 2021, dengan menghentikan ibadah umat kristiani pada saat Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung melalui Kasubdit 1 Kamneg AKBP Dodon Priyambodo mengatakan penangkapan 8 tersangka lainya hasil dari pengembangan.

“Sebelumnya sudah kami tetapkan tersangka utama IM yang sudah kita lakukan penahanan sebelumnya. Dan penyidik melakukan pengembangan dan memeriksa saksi-saksi,” kata Dodon, Selasa (25/1).
Dodon beserta jajaran menangkap 7 orang yang kini sudah ditetapkan tersangka pada Sabtu (22/1) dan 1 orang ditangkap, Minggu (23/1).
“Kedelapan tersangka ini merupakan warga desa setempat di Kabupaten Tulang Bawang,” imbuhnya.
Mengenai peran masing-masing tersangka, Dodon menjelaskan untuk tersangka berinisial AM dihasut untuk ke rumah ibadah dan terjadi percekcokan di sana yang bersangkutan juga menghentikan peribadatan tanggal 25 Desember.
“Selanjutnya, SN yang berteriak menghentikan kegiatan musik. FN yang paling viral pakai baju putih, juga yang menghentikan kegiatan piano. EH alias EC membantu IM mengumpulkan surat tanda tangan penentuan peribadatan tersebut, sehingga IM bisa mengatakan dia tokoh agama dan ia keliling untuk mendapatkan tanda tangan sebanyak 101 orang untuk terkait menyebar surat yang ditujukan Sopan Sidabutar.
“IM juga diperintahkan di malam hari juga terlihat peranan untuk mengumpulkan massa dan dijanjikan akan dibelikan uang pulsa Rp 50 ribu,” lanjut Dodon.
Kemudian, lanjut Dodon, TD yang memasang kayu dan memalu atau penghalang yang ada di tempat ibadah tersebut atas perintah saudara IM. Sedangkan AS, pada saat terjadi keributan sempat mengancam anak Anak Sopan Sidabutar mau memukul.
“Untuk peran TP, ia yang menyiapkan dan membawa kayu. JS juga yang membantu saudara IM menekan saudara pendeta untuk menghentikan karena tidak sesuai aturan kesepakatan apa yang dimusyawarahkan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan seorang tersangka berinisial IM bin BR (46).
“Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam,” kata Dodon, Selasa (18/1).
Atas perbuatan kedelapan tersangka disangkakan Pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 156A huruf “A” KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP dan atau pasal 175 KUHP Jo pasal 55 KUHP. (*)






















Discussion about this post