Lampung Geh, Tulang Bawang – Tukang parkir di Pasar Unit 2, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial HA alias DA alias RA (24), berprofesi buruh parkir, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mengatakan korban berinisial SA (11) turut orang tua di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan laporan ibu kandung korban berinisial TN (27), anak kandungnya telah dua kali disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
“Kejadian pertama hari Minggu (01/05), pukul 19.00 WIB, dan yang kedua terjadi hari Kamis (12/05), pukul 15.00 WIB,” kata Taufiq.
Ibu korban mengetahui saat kerabatnya, AR (52) warga Kecamatan Banjar Margo, memeriksa isi pesan WA dari kontak pelaku.
“HP saksi ini sering dipakai untuk korban belajar,” terangnya.
Saat memeriksa pesan, terkejut lah AR membaca pesan WhatsApp yang menyuruh korban untuk meminum sprite agar tidak hamil.
“AR lalu bertanya kepada korban dan korban menjawab bahwa dia sudah dua kali disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku,” ungkap Taufiq.
Selanjutnya, AR memberitahukan hal tersebut kepada ibu korban. Sang Ibu langsung melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek Banjar Agung menangkap Tukang Parkir berinisial HA alias DA alias RA (24) di Pasar Unit 2.
“Pelaku ditangkap hari Kamis (02/06/2022), pukul 11.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang bekerja sebagai buruh parkir di Pasar Unit 2,” katanya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post