Lampung Geh, Bandar Lampung – Seorang wanita yang tepergok melakukan aksi pencurian saat berlangsungnya resepsi pernikahan di Bandar Lampung pada Sabtu lalu (11/6) ternyata seorang residivis.
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berinisial HS (37) pernah mencuri di wilayah hukum Polsek Sukarame.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri melalui Panit Reskrim Aiptu Kiki membenarkan bahwa HS seorang residivis.
“Dari keterangan tersangka pernah melakukan pencurian dengan modus serupa tahun 2014 lalu,” kata Kiki, Selasa (14/6).
Namun, Polsek Kedaton tak mendalami aksi pencurian HS pada tahun 2014. Pihaknya berfokus untuk penanganan kasus yang berada di wilayah hukumnya.
“Kita fokus ke proses penyidikan tindak pidana yang tersangka lakukan sekarang ini,” ujarnya.
Meskipun dilakukan penyelidikan di Polsek Kedaton, HS ditahan di rutan Mapolresta Bandar Lampung karena Mapolsek Kedaton tidak memiliki ruang tahanan khusus perempuan.
“Untuk perkara nya tetap lanjut, bahkan sudah kita terbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nya,” ujar Kiki.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan jika tersangka HS pernah dilaporkan karena kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Sukarame.
Warsito tak mengetahui secara detail kasus HS pada tahun 2014. Pasalnya, saat itu ia belum bertugas di Polsek Sukarame.
“Saya tahunya itu saja (pernah terlibat kasus yang sama), dan benar dia residivis,” pungkasnya. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post