Lampung Geh, Bandar Lampung – Dua warga Bandar Lampung diringkus jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) lantaran diduga jadi bandar Narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan, salah satunya berinisial HR alias Acoy (45), warga Gang Kenari, Kelurahan Pelita, Enggal, menyamar sebagai anggota Polri dan memiliki baju mirip PDH Polri berikut atribut pendukungnya. Sedangkan, satu pelakunya berinisial DD alias Abong (47) juga warga setempat.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan penangkapan dilakukan keduanya pada Minggu (19/12) sekira pukul 00.30 WIB.

“Tersangka HR mengaku menggunakan modus operandi menyamar sebagai anggota Polri. Dimana saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan di kediamannya, turut ditemukan baju PDH Polri lengkap dengan atribut,” ujar Wahyu, Rabu (29/12).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka HR menggunakan modus operandi dengan berpura-pura sebagai anggota Polri supaya orang meminjamkan uang kepadanya. Uang tersebut yang digunakan untuk membeli barang haram tersebut.
“Dimana uang tersebut digunakan tersangka HR sebagai modal bisnis peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu,” Imbuh Wahyu.
Dari kedua tangan pelaku turut diamankan 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guayinwang berisikan sabu dengan berat kotor sekitar 1 Kg, 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi sabu 200 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu 5 gram.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Lampung. “Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah kami amankan di Mapolda Lampung untuk dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post