
Lampung Geh, Tanggamus – Dua pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap.
Dua pelaku itu berinisial AR (20) dan SW alias S (21) yang merupakan anak salah satu Kepala Pekon (Desa) di Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Raya Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan itu juga atas bantuan seorang pelajar yang dengan cepat memberi informasi kepada personel yang siaga di perbatasan. Pasalnya, pelajar tersebut memang mengejar pelaku yang membawa kabur motor korban.

“Kedua tersangka berhasil dikejar dalam tempo 30 menit oleh tim siaga Polsek Talang Padang dan anggota Sipropam Polres Tanggamus sehingga ditangkap saat berada di Jalan Umbul Buah, Kota Agung Timur sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya, Jumat (3/3).
Bambang menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan korbannya Melda Suryaningsih (37) warga Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol BE 5427 ZF saat diparkirkan di salah satu rumah makan di Pekon Gisting Bawah pada (1/3).
“Korban yang sedang bekerja di rumah makan mendengar teriakan saksi yang melihat orang tidak dikenal membawa pergi sepeda motor korban,” jelasnya.
Atas pencurian tersebut, warga menginformasikan kepada petugas siaga di perbatasan Gisting yang langsung melakukan identifikasi dan pengejaran para pelaku serta menginformasikan kepada Tekab 308 Polres Tanggamus untuk melakukan penghadangan jalur kabur para pelaku ke arah Kota Agung.
“Atas kerjasama tim tersebut, kedua tersangka berhasil ditangkap berikut kendaraan korban, kendaraan tersangka dan kunci T yang dipergunakan para tersangka. Serta 3 kunci kontak yang digunakan untuk kamuflase,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, SW alias S merupakan anak salah satu kepala pekon di Kecamatan Wonosobo.
“Hasil keterangan SW alias S benar ia adalah anak dari aparatur pekon, anak seorang Kakon di Wonosobo,” ujarnya.
Selain itu, tersangka SW mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali.
“Ia telah beraksi di wilayah hukum Polsek Talang Padang sebanyak 4 TKP, dan di wilayah Pringsewu sebanyak 1 TKP,” ungkapnya.
Bambang menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara pura-pura buang air kecil di rumah makan.
“Sebelumnya jalan dari Wonosobo, berhenti di depan warung di depan RS Secanti dan berpura-pura kencing di WC di belakang warung. Setelah terlihat aman baru mengambil motor korban,” kata dia.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti Curanmor tersebut ditahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yul)
Editor: Bella Ibnaty Sardio






















Discussion about this post