
Lampung Geh, Bandar Lampung – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi adanya peredaran Avian Influenza (AI) atau flu burung.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti mengatakan, saat ini di Provinsi Lampung belum terdeteksi adanya kejadian penyakit pada unggas yang mengarah ke flu burung yang dapat juga menginfeksi berbagai macam spesies hewan termasuk babi, kuda, mamalia laut, dan manusia (zoonosis).
“Saat ini di Provinsi Lampung belum terdeteksi adanya kejadian penyakit pada unggas yang mengarah ke AI Subtipe H5N1 HPAI,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti saat dihubungi Lampung Geh, Senin (6/3).

Meski belum ditemukannya kasus flu burung di Lampung, Disnakkeswan Lampung telah meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap kemungkinan penyebaran virus HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe H5N1 clade 2.3.4.4b yang dapat menyebar dengan cepat dan merugikan industri perunggasan dan dikhawatirkan dapat menyebar di Provinsi Lampung.
Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 524/239/V.23/D1/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe H5N1 clade 2.3.4.4b di Provinsi Lampung.
“Surat edaran itu kami tujukan kepada kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, stakeholder terkait di sektor perunggasan seperti Pinsar Petelur Nasional (PPN) wilayah Lampung dan Perhimpunan Industri Peternakan Ayam Ras (PINTAR) wilayah Lampung,” jelasnya.
Dalam surat edaran itu ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mengantisipasi adanya peredaran flu burung, seperti melakukan pembinaan kepada pemilik/peternak unggas untuk kewaspadaan dan pelaporan jika ditemukan tanda klinis yang mengarah pada Avian Influenza yang dapat berupa penurunan produksi atau kematian mendadak pada unggas.
“Melaporkan ke iSIKHNAS terhadap informasi tanda klinis yang mengarah pada Avian Influenza yang berupa penurunan produksi atau kematian mendadak pada unggas,” ujarnya.
Kemudian, merespons laporan/informasi dugaan Avian Influenza dan berkoordinasi dengan Balai Veteriner Lampung, melaporkan diagnosis definitif seluruh laporan kecurigaan yang mengarah ke Avian Influenza.
“Lalu melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan di wilayah masing-masing terkait kewaspadaan peningkatan kasus HPAI di suatu wilayah, dugaan kasus Avian Influenza pada manusia dan melakukan penelusuran epidemiologi terpadu dengan Balai Veteriner Lampung,” ungkapnya.
Lili juga meminta agar melakukan penertiban dalam penerbitan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) atau Sertifikat Veteriner kepada pelaku usaha perunggasan yang akan melakukan lalu lintas ternak maupun produk ternak unggas.
“Kami juga meminta kepada asosiasi terkait (PPN dan PINTAR) di Lampung untuk menginformasikan kepada anggota untuk peningkatan kewaspadaan, melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” bebernya.
Lili juga menjelaskan, jika setiap tahun Disnakkeswan Lampung mengadakan dan mendistribusikan Vaksin Avian Influenza (AI) dan Disinfektan yang didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota dan di prioritaskan untuk peternakan unggas rakyat. (Lih/Ans)
Discussion about this post