Lampung Geh, Bandar Lampung – Pria yang mengamuk di pedagang bubur ayam sekitar Museum Lampung, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas percobaan melukai, Kamis (12/8).
Pria yang mengaku sebagai oknum ASN dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung oleh Ramadhiyan Eka Saputra atau dikenal Royan.
Penasihat Hukum Royan yakni Gunawan Parikesit mengatakan, pria tersebut yang berinisial A informasinya ASN instansi di Pemerintah Provinsi Lampung dilaporkan dalam Pasal 363 KUHP.
Dalam laporan kepolisian yang didapat Lampung Geh, Oknum ASN juga dilapor Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal Percobaan.
“Dilaporkan terkait perbuatan percobaan penganiayaan, yang sudah dilakukan. Hal ini karena dia, melakukan pelemparan dengan batu, jadi dia mencoba melukai. Untuk bukti berupa batu yang akan diambil di lokasi oleh Inafis, CCTV, dan rekaman video,” kata Gunawan.
Laporan tersebut diterima dan pihak pelapor dan tim penasihat hukum akan berkoordinasi dengan Pemprov Lampung. Selanjutnya, koordinasi ke Tim PPNS, supaya yang bersangkutan diberikan sanksi.
“Kami minta diberikan sanksi, karena ini menciderai di saat masyarakat susah mencari nafkah. Akan tetapi, ada seseorang pegawai yang memaki-maki, dan klien saya mencoba menasihati tapi malah semakin marah,” pinta Gunawan.
Sementara itu, pihak Inafis Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung sore ini melakukan olah TKP kejadian tersebut.Sebelumnya, beredar di sejumlah media sosial terkait oknum yang mengaku sebagai ASN marah-marah dan mengancam pedagang bubur ayam. (*)






















Discussion about this post