Lampung Geh, Bandar Lampung – BNN Provinsi Lampung ungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 52,3 Kg di Rest Area 174 Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Tulang Bawang Barat, Senin (23/8).

Keduanya terpaksa ditembak karena melawan data penangkapan. Mereka adalah Fajar (36) warga Bakauheni Lampung Selatan dan Arif (32) warga Banten.
Kepala BNN Lampung Brigjen Edi Swasono mengatakan adanya informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika lewat jalan tol. Selanjutnya, Tim BNN Lampung bekerjasama dengan BNN RI untuk menggagalkan penyelundupan tersebut.
“Dari pengembangan penyelidikan, tim kemudian menangkap kedua pelaku di rest area jalan tol, menggunakan mobil Suzuki APV A 1171 VB. Saat digeledah, didapati paket ganja 50 bungkus di dalam bodi kendaraan dengan kondisi dilakban,” kata Edi Swasono, Kamis (26/8).
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku dikendalikan dan disuruh oleh dua narapidana di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda Lampung Selatan.
Pengembangan dilakukan, hingga mendapati Heri (26) dan Iron (46) yang merupakan narapidana di Lapas tersebut.
“Mereka ini menerima perintah dari salah satu hotel di Binjai Sumatera Utara dan akan bertemu seseorang. Selanjutnya keduanya disewakan mobil APV ini, dengan dikasih uang ongkos Rp 10 juta untuk perjalanan,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti ganja diamankan berikut barang bukti berupa mobil Suzuki APV A 1171 VB, SIM, STNK, empat Ponsel, dan uang Rp 310 ribu.Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 karena kurir hukuman mati atau seumur hidup. (*)






















Discussion about this post