Lampung Geh, Way Kanan – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Way Kanan, Lampung diamankan petugas kepolisian lantaran diduga edarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 18.30 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait rumah yang sering dijadikan tempat terjadinya peredaran gelap narkotika di Dusun II Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
“Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang mengaku pasangan suami istri yakni DC (35) dan RS (26) di dalam rumahnya di Dusun II Kampung Gunung Labuhan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan pada badan DC, petugas berhasil menemukan dompet kecil yang didalamnya terdapat 14 lembar plastik klip bening ukuran sedang dan 9 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram.
Selain itu, di belakang rumah DC petugas juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening merk C-TIK yang di dalamnya berisikan puluhan lembar plastik klip bening ukuran sedang dan kecil, 1 lembar plastik klip bening ukuran besar, serta 2 buah pipet plastik yang berbentuk skop warna hitam.
Dari keterangan DC, barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh dari EP, sehingga petugas melakukan pengejaran terhadap EP namun terduga pelaku tidak berada di tempat dan saat ini EP menjadi DPO Satnarkoba.
Dalam penindakan di rumah EP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kaca pirek, 40 lembar plastik klip bening ukuran sedang, alat hisap (BONG) terbuat dari botol plastik, dan dua unit ponsel.
“Tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tegasnya.






















Discussion about this post