Lampung Geh, Lampung Timur – Seorang oknum Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, dan warganya ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur, Sabtu (28/8).
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB ini atas Informasi dari warga mengenai aktivitas perjudian di lingkungannya. Maka, diamankan dari penangkapan tersebut Kepala Desa berinisial AS (35), Perangkat Desa berinisial AR (30), dan 2 warganya berinisial MS (36) dan IS (30).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga dapat menangkap empat tersangka yang sedang main judi kartu remi di rumah warga di Dusun II, Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
“Selain keempat tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp 115 ribu,” ungkapnya.
Kemudian, keempat tersangka dan barang bukti langsung digelandang petugas ke Mapolres Lampung Timur.
“Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lamtim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya kepada awak media massa.
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun. (*)






















Discussion about this post