Lampung Geh, Bandar Lampung – Datangi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung untuk pemeriksaan kedua kalinya, pihak manajemen Bakso Sony belum lengkapi dokumen perpajakan, Senin (27/9).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pajak BPPRD Bandar Lampung, Andre saat diwawancarai awak media. Menurut Andre, pihak manajemen Bakso Sony ingin menemui Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Meskipun demikian, lanjut Andre, pemeriksaan tetap berlanjut sesuai prosedur.
“Mereka ingin untuk bertemu bu wali, tapi pemeriksaan akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan, dan akan kita lanjutkan,” kata Andre.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Andre, berkenaan dengan kepatuhan pihak manajemen Bakso Sony dalam menyetorkan pajak, dengan perbandingan estimasi dari BPPRD selama ini.
“Ini berbeda dengan penyegelan kemarin yang berkaitan dengan tapping box. Kalau ini pemeriksaan untuk mengetahui dan menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pembayaran pajaknya,” lanjutnya.
Pihak BPPRD Bandar Lampung memberikan tenggang waktu kepada Bakso Sony selama 14 hari terhitung sejak 27 September 2021, untuk melengkapi dokumen perpajakan yang dimaksud. Namun, pihaknya tidak menjelaskan dokumen yang disebut-sebut.
“Batas waktu 14 hari dari hari ini, untuk melengkapi (dokumen perpajakan) dan nanti kita tunggu hasilnya. Pointnya, karena tidak sesuai ada setoran dan estimasi. Kita juga akan adakan klarifikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung melalui TP4D Bandar Lampung melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Bakso Son Haji Sony, terkait pajak dan tidak optimalnya penggunaan alat perekam pembayaran atau tapping box. Hal tersebut menuai perlawanan dari Pihak Bakso Son Haji Sony hingga memunculkan sosok Haji Sony yang pemilik usaha bakso legendaris tersebut. Tidak hanya itu, pihak Bakso Sony juga melontarkan akan menggugat ke PTUN, dan sudah melakukan pengaduan ke Kantor Staf Presiden (KSP) beberapa waktu lalu. (*)






















Discussion about this post