Lampung Geh, Bandar Lampung – Selama pandemi COVID-19, daya beli rokok legal di Indonesia khususnya wilayah Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dinilai menurun. Hal ini dikarenakan dampak ekonomi dari pandemi membuat konsumen beralih ke rokok ilegal.
Sejumlah masyarakat memilih alternatif tersebut (rokok ilegal) disebabkan harganya yang lebih terjangkau dibanding yang ada pita cukai.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan hal serupa saat ditemui di area PIC Panjang.

Menurutnya, daya beli turun selama pandemi mendorong masyarakat mencari barang konsumsi alternatif dengan harga yang lebih murah, seperti rokok tanpa pita cukai.

“Padahal dilihat dari sisi kesehatan Konsumsi rokok ilegal jauh lebih berbahaya dari rokok premium (legal),” katanya.
Meskipun keduanya memiliki tingkat resiko untuk kesehatan, lanjutnya, rokok berpita cukai sudah diuji laboratorium klinis mengenai kandungannya.
“Kalau rokok ilegal tidak terkontrol, sehingga banyak kerugian ditimbulkan bagi yang mengkonsumsi rokok tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, pengaruh terhadap pemasukan negara juga terkena dampak beredar rokok Ilegal. “Pengaruhnya juga terhadap pemasukan negara. Dimana pajak dan cukai itu merupakan tumpuan utama pemasukan khas negara kita,” jelas Kunto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk dapat berkontribusi memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Sumbagbar.
Soal pemusnahan barang milik negara hari ini, ia menjelaskan ini terpaut dalam pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014.
“Yang mana berisi tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara,” ujarnya.
Total barang bukti tindak pidana cukai dan barang milik negara yang dimusnahkan sebanyak 12.314.024 batang dengan total nilai barang Rp 12.560.304.480.
“Bea Cukai selalu berkomitmen untuk semakin berintegritas dalam melaksanakan tugas ke arah yang lebih baik sesuai dengan slogan Bea Cukai Makin Baik,” kata Kunto.
Di samping itu, pihaknya mengajak kepada masyarakat dan pemerintah berwenang untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok dan minuman keras, serta vape ilegal.
“Bea Cukai akan semakin meningkatkan kegiatan pengawasan, penyuluhan, bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah setempat,” tutup Kunto. (*)






















Discussion about this post