Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan mengagendakan kembali eksekusi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bukit Tinggi, Pasar Bambu Kuning, Selasa (7/12).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Wilson Faisol. Menurut Wilson, prosedural penertiban lapak PKL di kawasan Pasar Bambu Kuning sudah lengkap. Adapun proses eksekusi lapak PKL sebelumnya gagal dilakukan akibat adanya penolakan dari pedagang.
“Saat ini sudah lengkap, mulai dari sosialisasi hingga surat peringatan yang sudah dilayangkan, jadi tinggal eksekusi saja,” kata Wilson.
Terkait waktu eksekusinya, Wilson menyebut masih berkonsultasi dengan Wali Kota Bandar Lampung. “Kita konsultasikan dulu dengan wali kota,” sambungnya.
Sejak adanya penolakan dari para pedagang di Jalan Bukit Tinggi, pihaknya sudah menempuh upaya mediasi dengan PKL guna mencari jalan tengah.
“Mungkin sudah tujuh kali kita lakukan audiensi. Saat ini kita berharap para pedagang bisa secara mandiri untuk pindah ke tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pedagang kaki lima akan direlokasi ke gedung Pasar Bambu Kuning, yakni lantai 2 dan 3. Namun, para pedagang menolak direlokasi lantaran di lokasi tersebut sepi pembeli. Para pedagang juga menyebut fasilitas di gedung Pasar Bambu Kuning belum layak untuk berdagang.
Selanjutnya Wilson mengatakan bahwa dilakukannya relokasi merupakan upaya menghindari adanya jual beli lapak secara ilegal di Pasar Bambu Kuning. “Yang kita dapat isunya sewa-menyewa lapak liar. Saya juga belum pastikan pasti atau tidaknya, tapi lebih baik kita hindari,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post