Lampung Geh, Lampung Utara – Seorang Kakek berumur 51 tahun ditangkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara lantaran diduga mencabuli balita berusia 3 tahun.
Tersangka berinisial P (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan, yang tak lain merupakan kakek dari balita menjadi korban pencabulan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah tersangka itu sendiri.
“Pelaku diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan P saat korban ke rumah kakeknya,” kata Eko saat dihubungi, Selasa (27/12).
Perbuatan tersangka terungkap, setelah korban mengeluh adanya rasa sakit pada organ vital. Sang ibu curiga, sehingga langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka.
“Dari keterangan korban menceritakan bahwa kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku,” jelasnya.
Mendapati hal seperti itu, Ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan melakukan visum.
“Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, ” ungkap Eko.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Lampung Utara dan sejumlah barang bukti terkait turut diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(*)






















Discussion about this post