Lampung Geh, Bandar Lampung – Penangguhan penahanan terhadap Nita Setia Budi (31), seorang ibu muda di Bandar Lampung ditolak pasca penangguhan penahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Tak kuasa jauh dari buah hati yang masih menyusu, Nita terpaksa membawa bayinya yang masih berusia dua tahun untuk ikut tinggal di dalam sel tahanan.
Suami Nita, M Rio Senating (35), mengungkapkan, pihak kejaksaan menolak penangguhan penahanan istrinya sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat pelangsing ilegal.
Menurut Rio, pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung punya alasan khusus sehingga penangguhan penahanan tidak bisa dikabulkan meskipun memiliki dua orang anak masih butuh ASI.
“Ditolak karena ancaman istri saya di atas 15 tahun penjara. Mereka beranggapan istri saya tidak kooperatif dan bakal menghilangkan barang bukti,” kata Rio.
Dua poin tersebut yang membuat penangguhan penahanan Nita Setia Budi ditolak. Nita langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
Rio menceritakan bahwa sang istri tinggal bersama empat orang tahanan lainnya.
“Anak kami ini masih ASI, mau saya pisahkan kasihan juga dengan ibunya karena kepikiran terus sama anak,” kata Rio.
Rio turut memohon empati dari aparat penegak hukum, agar penahanan istrinya bisa ditangguhkan.
“Kami mengakui kami salah, karena keterbatasan pengetahuan kami soal obat obatan. Tapi mohon perhatikan psikologis anak kami yang masih bayi,” lanjutnya.
Bahkan, anak pertama mereka, terpaksa untuk berhenti sementara dari sekolah karena tidak ada yang mengurus.
“Saya anak yatim piatu, orang tua istri juga jauh jadi tidak ada yang bantu mengurus anak kami,” kata Rio.
Kasus yang Dialami Ibu yang Bawa Bayinya ke Tahanan
Rio menerangkan, perkara peredaran obat kosmetik ilegal bermula saat istrinya jual online. Bahkan, Rio juga menyebutkan jika sang istri awalnya dijebak oleh polisi.
“Istri saya gak tahu yang beli anggota polisi, pertama dia pesan tiga botol. Kemudian pesan lagi 240 botol,” kata Rio.
Pesanan yang sampai 200an botol membuat Nita girang dan menyanggupi pesanan tersebut.
“Tanggal 17 Januari 2022 kemarin, orang yang mau beli itu datang bersama tim (Polisi),” kata Rio.
Akibatnya, Nita dan 240 botol pil pelangsing dan penggemuk badan dibawa ke Mapolda Lampung.
Untungnya, penangguhan saat itu dikabulkan oleh penyidik Polda Lampung.
“Kami orang gak punya, istri saya jual obat ini karena dia beli di Shopee. Untung nya juga gak seberapa, satu bulan paling dapat Rp 1 juta,” kata Rio.
Rio berharap aparat penegak hukum memberikan keringanan. Bukan berarti Rio membenarkan perbuatan sang istri.
Tanggapan Kejari Bandar Lampung Soal Penangguhan Penahanan
Kepala Seksi Pidana Umum Budi Harahap mengatakan soal terdakwa Nita dan bayi usia dua tahun yang terpaksa tinggal di rutan, tidak ada permohonan penangguhan penahanan.
Saat pelimpahan tahap dua dari Polda Lampung, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, tidak ada permohonan penangguhan penahanan.
“Pelimpahan tahap dua dilakukan pada 19 Mei 2022 yang juga dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa,” kata Budi.
“Saat itu juga tidak ada permohonan penangguhan penahanan,” imbuhnya.
Menurutnya, apabila diajukan permohonan penangguhan penahanan, kejaksaan akan mempertimbangkan.
“Yang pasti, tidak ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak terdakwa,” ungkapnya. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post