Lampung Geh, Tanggamus – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, menuntut pembunuh Dede Saputra (32) dengan penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa, yakni Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad (34) bin Amsar warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Untuk diketahui, tuntutan terhadap Alan dan Syahrial dari kasus pembunuhan Dede Saputra (32), pemilik Dede Cell Gisting yang jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus pada Senin (12/7/2021) lalu
Ketua Majelis Hakim yang memimpin yakni Ary Qurniawan, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad dan Hakim Anggota II Murdian.
JPU Imam Yudha Nugraha, mengatakan bahwa terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra.
“Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada,” kata Imam Yudha Nugraha.
Imam menuntut supaya Majelis Hakim PN Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
- Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti satu buah kacamata,sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga.
- Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00.
Untuk diketahui, seorang pria yang ditemukan tewas dan dibungkus plastik di pembuangan air dibunuh oleh pelaku yang diduga terlibat cinta segitiga dengan sesama jenis pada 12 Juli 2021.
Korban adalah Dede Saputra (32), ditemukan warga yang sedang berkebun di pembuangan air Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, dalam keadaan terbungkus plastik. Korban didapati dalam keadaan meninggal dunia dengan 19 luka tusuk di bagian dada dan satu luka bacok bagian kepala.
Pada 15 Juli 2021, Alan mengaku mengenal korban saat bermain Futsal di Lapangan Talang Padang sekitar tahun 2019, korban sering nongkrong di lokasi tersebut karena pemilik futsal adalah rekan korban.
Pada awal tahun 2020, Alan dan Dede mulai sering berhubungan saat ingin menukar handphone. Korban menolak ditambah uang dan mengajak pacaran. Awalnya ia menolak berpacaran karena selalu dijanjikan uang terus sehingga ia akhirnya mau.
“Saat mulai intens, pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban. Saya sebagai laki-lakinya,” kata Alan usai konferensi pers pada 15 Juli 2021 lalu.
Namun, karena merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan sejenis sehingga ia tega melakukan pembunuhan terhadap Dede Saputra.
“Janji mau kasih duit sekian setelah berhubungan badan, tetapi dia ingkar dan sering kali,” ujarnya.
Ternyata, Sahrial mengakui dulunya juga sering dikecewakan oleh korban terkait pembayaran usai bersetubuh. Atas hal tersebut Sahrial mengiyakan niat Alan untuk menghilangkan nyawa korban.
Setelah dilakukannya pembunuhan pada 11 Juli 2021. Mayat Dede Saputra ditemukan di pembuangan air pada 12 Juli 2021. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa
Discussion about this post