
Lampung Geh, Bandar Lampung – Sidang kasus dugaan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (30/5) siang.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi di antaranya Naek Siregar, Parlindungan Luman Taroruan, Bernard Siahaan, Riana Naibaho, Sirda Simamora dan Magdalena Sianturi.
Di persidangan, jaksa menampilkan barang bukti berupa rekaman CCTV detik-detik Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Wawan Kurniawan yang masuk ke dalam gereja.
Dalam rekaman CCTV yang ditampilkan itu, terdakwa Wawan Kurniawan terlihat mendatangi gereja pada 19 Februari 2023 lalu.
Sekitar pukul 09.33 WIB, terdakwa Wawan juga terlihat masuk ke dalam gereja dengan cara melompati pagar.
Tak hanya menampilkan barang bukti rekaman CCTV, jaksa juga menampilkan rekaman video pada saat terdakwa Wawan Kurniawan masuk ke dalam gereja dan melakukan pembubaran saat jemaah tengah melakukan ibadah.
Sementara itu dalam persidangan, salah satu saksi Naek Siregar menjelaskan, saat itu terdakwa Wawan Kurniawan pasca melompat pagar langsung masuk ke dalam gereja dan langsung melakukan upaya pembubaran terhadap jemaah yang tengah melakukan ibadah.
“Di dalam ruangan itu dia mencoba membubarkan, dia teriak-teriak sambil bilang bubar-bubar nanti kalau tidak dibubarkan saya akan obrak-abrik,” kata saksi Naek dalam kesaksiannya di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, saksi Naek juga mengungkapkan, jika terdakwa Wawan sempat mendorong dirinya dan juga mengeluarkan ucapan tak pantas.
“Saya juga sempat didorong dan dia ada mengeluarkan kata tak pantas,” ungkapnya.
Sementara saksi lainnya, Parlindungan mengatakan, pada saat peristiwa terjadi dirinya juga berada di lokasi. Dia juga sempat menahan terdakwa Wawan untuk tidak masuk ke dalam gereja karena jemaah tengah melakukan ibadah.
“Dia memaksa untuk masuk tapi tidak saya buka gerbangnya. Saya bilang ini lagi pada ibadah, dia kemudian tetap memaksa masuk dan akhirnya lompat pagar. Saat itu saya tahan juga untuk tidak masuk pintu utama,” kata saksi Parlindungan.
“Dia akhirnya tetap masuk pintu utama dan saat itu posisi jemaah lagi ibadah, dia langsung naik ke Altar tempat kita mengadakan peribadatan. Dia kemudian naik ke atas lalu bilang stop-stop sekarang berhenti juga. Pada saat itu jemaah langsung hening,” sambungnya.
Parlindungan juga mengakui jika dirinya sempat dipukul pada bagian pipinya oleh terdakwa Wawan, itu diakuinya pada saat dirinya merekam aksi Wawan saat melakukan upaya pembubaran.
“Pada saat saya rekam video dia marah, saya langsung dipukul bagian pipi saya,” ucapnya.
Di sisi lain, terdakwa Wawan Kurniawan membantah jika dirinya melakukan kekerasan terhadap saksi Parlindungan.
“Saya tidak pernah menampar saudara, ataupun dalam bentuk kekerasan lainnya, saya tidak melakukan itu,” jelas terdakwa Wawan Kurniawan.

Diketahui, Ketua RT Wawan Kurniawan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung akibat perbuatannya diduga melakukan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Pembubaran itu dilakukan oleh terdakwa Wawan karena disebut aktivitas ibadah di gereja tersebut belum memiliki izin resmi. (Lih/Ans)






















Discussion about this post