
Lampung Geh, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan sebanyak 418 kasur dari barang bukti perkara pemalsuan merek.
Ratusan kasur ini dimusnahkan setelah perkaranya dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan berlangsung di halaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, pada Kamis (14/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan, ratusan kasur yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari perkara terkait undang-undang merek.
Di mana dalam perkara tersebut, ratusan kasur ini diedarkan dengan mengatasnamakan merek Inoac.
“Kasur ini kita musnahkan dengan cara kita potong-potong sehingga tidak dapat dipakai lagi, karena kalau dibakar ada konsekuensinya seperti faktor angin,” kata Kajari Bandar Lampung, Helmi saat diwawancarai, Kamis (14/12).

Helmi menjelaskan, selain ratusan kasur yang dimusnahkan, ada sejumlah barang bukti dari perkara lainnya yang turut dimusnahkan.
Seperti barang bukti sabu seberat 110,453 gram, ganja seberat 1,24 kilogram, dan ekstasi seberat 2,26 gram dan 127 butir. Kemudian psikotropika 88 butir.

Selain itu, ada juga barang bukti dua pucuk senjata api, satu pucuk senjata jenis gas gun beserta enam butir amunisi, lalu senjata tajam, handphone, bahan peledak jenis bom ikan, hingga uang palsu.
“Ini salah satu kegiatan penuntutan kita yaitu eksekusi terhadap perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Helmi.

Dia menerangkan, pada tahun 2023 ini pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali.
“Ini pemusnahan yang terakhir dan ini semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dieksekusi yakni dirampas untuk dimusnahkan,” terangnya.
Adapun barang bukti seperti narkotika ini dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang bukti senjata tajam hingga senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong.
Sementara, barang bukti berupa ganja, kosmetik, hingga uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. (Lih/Ansa)






















Discussion about this post