
Lampung Geh, Tulang Bawang – Motif perampokan dan pembunuhan Warsih (50) warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, terungkap.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan pelaku MS (24) diamankan di kontrakan Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo pada Kamis (1/6).
Adapun motif pelaku MS (24) warga Kampung Moris Jaya yakni untuk mencuri sepeda motor.
“Motif pelaku ini murni untuk mencuri sepeda motor dan awalnya tidak berniat membunuh korban. Namun karena korban sudah meninggal setelah dibuang ke semak-semak, akhirnya pelaku memasukkan korban ke dalam air,” katanya.
Wido menjelaskan bahwa pelaku memiliki utang sebanyak Rp 30 juta dan telah dua kali melakukan aksi pencurian.
“Pertama pencurian sepeda motor di Kampung Moris Jaya dan kedua pencurian di Gudang Orang Tua (OT), Kampung Penawar Rejo, yang merupakan tempat pelaku bekerja sebelumnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Yul)






















Discussion about this post