
Lampung Geh, Bandar Lampung – Seorang pria tewas karena ditusuk ayah dan kakaknya sendiri di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur.
Kedua pelaku itu berinisial SR (61) dan TR (34), yang ditangkap setelah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya SH (30) meninggal dunia.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung menerima laporan masyarakat adanya peristiwa bunuh diri pada Minggu (23/7) sekitar pukul 06.30 WIB.

Setelah menerima laporan tersebut, personel mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Melihat bagian tusukan yang ada pada tubuh korban, kami mendalami itu dengan hasil visum. Lalu ada perbedaan informasi yang kami dapatkan, kami lakukan pengembangan kembali,” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, hasil interogasi saksi yang di antaranya ayah kandung, kakak laki-laki korban, ibu korban dan saksi-saksi lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan kami lakukan kecocokan satu dengan keterangan lainnya, kami simpulkan ini bukan kasus bunuh diri, tapi penganiayaan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa orang lain,” jelasnya.
Ino menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman, penganiayaan itu berawal saat korban mengamuk dan marah-marah sambil mengayunkan sebilah pisau sehingga membuat ibu korban ketakutan.
“Melihat itu kakak korban berusaha membujuk dan memenangkan korban. Korban nggak mau malah menyerang kakaknya, sehingga kakaknya keluar rumah,” ujarnya.
Mendengar keributan antara kedua anaknya, lanjut Ino, ayahnya keluar dan berusaha melerai dan menenangkan korban, namun sebelumnya korban mengambil sebilah pisau guna menjaga diri apabila sewaktu-waktu korban akan melukainya.
Saat ditenangkan, korban justru menyerang ayahnya, sehingga kakaknya yang diluar masuk ke rumah dan berusaha membantu menenangkan adiknya.
“Kakak korban memegangi tangan korban saat ayahnya berusaha mengambil pisau yang dipegang korban. Pisau itu jatuh, korban masih berontak, ayahnya mengambil pisau dan menusuk leher korban yang mengakibatkan korban bersimbah darah dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil berhasil mengamankan barang bukti 2 bilah pisau dan pakaian yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara pengakuan tersangka SR (61), ia mengaku korban kerap memberontak dan menyerang keluarga dan tetangga sekitar.
“Karena anak ini sudah melampaui batas, saya sering dipukul pake bata, ditendang sudah berulang kali,” jelasnya.
Menurutnya, korban kerap memberontak usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Sudah 5 tahun ini dia sering mengamuk, dia nggak sakit, tiap abis makai sabu pasti ngamuk, sama istri dan kakaknya juga sering mengamuk, dia nggak kerja,” pungkasnya. (Yul/Put)






















Discussion about this post