
Lampung Geh, Bandar Lampung – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin dimutasi ke Kejaksaan Agung.
Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-IV-334/C/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Dalam mutasi tersebut, Hutamrin diangkat sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan Pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Sedangkan, pengganti Aspidsus Hutamrin adalah Muhammad Amin yang saat ini merupakan Kajari Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Mutasi jabatan ini berlangsung saat Hutamrin tengah mengusut kasus dugaan korupsi biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas di DPRD Tanggamus.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra membenarkan jika Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin dimutasi. Namun, pihaknya membantah mutasi tersebut bukan berkaitan karena kasus dugaan korupsi di DPRD Tanggamus.

“Saya tegaskan pergantian ini bukan karena pengusutan kasus korupsi yang sedang ditangani bidang Pidsus Kejati Lampung,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra dalam keterangannya, Selasa (25/7).
Made menjelaskan, mutasi atau pergantian pejabat di Korps Adhyaksa merupakan hal yang biasa.
“Kalau di kejaksaan tugas satu bulan, dua bulan pindah tugas itu sudah biasa. Artinya pergantian ini sesuai dengan kebutuhan institusi,” jelasnya.
Menurut Made, Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin justru mendapatkan promosi dalam jabatan barunya tersebut.
“Jabatan sebagai Subdirektorat di Kejaksaan Agung itu termasuk jabatan promosi,” ujarnya.
Made mengungkapkan, selain Hutamrin jabatan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Lampung juga kini sudah terisi. Di mana akan dijabat oleh Dwi Indrayati yang sebelumnya merupakan Kajari Banyumas.
“Kalau Asdatun kan sudah lama kosong. Nah sekarang sudah terisi,” pungkasnya. (Lih/Put)





















Discussion about this post