
Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung dapat memenuhi keinginan buruh soal rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024.
Tak hanya mempertimbangkan aspirasi buruh, Pemprov Lampung juga diminta untuk memperhatikan dari sisi perusahaan dalam penentuan UMP Lampung tahun 2024 yang saat ini tengah dibahas oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, terkait UMP Lampung 2024 pihaknya meminta ada kepantasan kenaikan.
“Kami dari Komisi V yang memang mitra kerjanya tentang tenaga kerja, yang kita inginkan itu kepantasan kenaikan (UMP). Karena ini kan tingkat inflasi perlu diperhitungkan juga,” kata Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas saat diwawancarai.
Dia meminta kepada Disnaker Lampung untuk memutuskan kenaikan UMP Lampung 2024 dengan bijak dengan memperhatikan keinginan buruh dan juga perusahaan.
“Jangan sampai kenaikan upah di tahun 2024, yang diharapkan oleh buruh itu dinaikkan tapi tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Kalau ini terjadi itu berdampak kepada kinerja buruh itu sendiri dan juga berdampak kepada perusahaan juga,” jelasnya.
“Kita harapkan supaya kenaikan itu memang sudah dihitung berapa pantasnya, sehingga antara buruh dan perusahaan sama-sama merasa wajar,” imbuhnya.

Anggota DPRD Lampung ini juga mengungkapkan turut memberikan masukan kepada Disnaker Lampung dalam pembahasan penetapan UMP Lampung tahun 2024.
“Tentunya mereka (Disnaker) juga pasti ada rumusan-rumusan, pasti mereka juga sudah bicara dengan buruh dan para perusahaan,” ujarnya.
Mikdar menilai, keinginan buruh yang menginginkan kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 15 persen dinilai sudah wajar.
“Kalau saya secara pribadi kita lihat apa yang diharapkan buruh sudah wajar, karena sekarang ini kan kebutuhan hidup tinggi, biaya hidup tinggi. Namun pengusaha kan tentunya ada hitung-hitungan juga, yang penting sekali lagi, kenaikan ini memang diberikan kepada buruh di Lampung dengan kenaikan yang wajar,” ungkapnya.
“Jangan hanya menguntungkan satu pihak saja, kita harapkan menguntungkan antara buruh dan perusahaan,” sambungnya.
Seperti diketahui, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung saat ini sedang menggodok soal penetapan UMP Lampung tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, jika kenaikan UMP Lampung 2024 diperkirakan naik kisaran 3 hingga 4 persen.
“Kenaikan UMP ini masih kita lihat ya, tapi mungkin kisaran sekitar antara 3 sampai 4 persen, tapi menyesuaikan kondisi sekarang,” kata Agus Nompitu.
Meski begitu, Agus menjelaskan, jika perkiraan kenaikan UMP Lampung 2024 itu belum final, karena pihaknya saat ini bersama Dewan Pengupahan Lampung masih melakukan pembahasan.
“Kita sedang melakukan pembahasan secara intens dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Rencana untuk penetapan UMP itu deadline-nya tanggal 21 November 2023, sedangkan untuk UMK (kabupaten/kota) itu nanti 30 November,” jelasnya.
Seperti diketahui, UMP Lampung tahun 2023 atau yang diterapkan saat ini adalah sebesar Rp 2.633.284,59. UMP tahun 2023 itu naik sekitar 7,8 persen dari tahun 2022 lalu. (Lih/Put)






















Discussion about this post