Lampung Geh, Bandar Lampung – Pihak Bakso Son Haji Sony mengungkapkan alasan pemakaian alat perekam pembayaran selain tapping box dari Pemkot Bandar Lampung, Senin (20/9).

Pada sejumlah penyegelan gerai Bakso Son Haji Sony, TP4D Bandar Lampung mendapati pemakaian dua alat perekam pembayaranya. Sedangkan TP4D yang dalam hal ini BPPRD Bandar Lampung telah melakukan pemasangan tapping box sebagai pencatat transaksi untuk menentukan potensi pajak yang diambil dari pembeli, yakni sebesar 10 persen.

Namun, dalam setiap penyegelan TP4D memperoleh temuan ada dua alat pencatat transaksi yang dipakai, tapping box dari Pemkot Bandar Lampung, dan cash register dari pihak Bakso Son Haji Sony. Atas temuan tersebut, pihak TP4D menilai bahwa pemakaian tapping box oleh Bakso Son Haji Sony tidak optimal. Sehingga tidak semua pembayaranya oleh pembeli tercatat pada tapping box. Temuan tersebut dinilai melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 6 tahun 2018 tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing).
Saat ditanya alasan pemakaian dua alat pencatat pembayaran di kasir. Haji Sony selaku pemilik Bakso Son Haji Sony membenarkan adanya pemakaian dua alat pencatat pembayaran.
“Betul, tapi yang untuk Pemkot sendiri itu ada. Yang satu itu untuk audit di karyawan, untuk yang kemasan itu pajaknya nggak masuk Pemkot. Terus auditnya bagaimana kalau nggak boleh (pakai cash register),” ujarnya.
Haji Sony mengatakan bahwa tapping box selama ini tetap digunakan, namun cash register juga dipakai untuk kepentingan internal. “Tapping box tetep jalan, tapi yang audit untuk pribadi ya kita, yang pajaknya untuk pusat ya pusat toh. Masa harus dimasukin, cash register itu untuk kita, bukan semua ke Pemkot (Bandar Lampung,” tutupnya. (*)






















Discussion about this post