Lampung Geh, Bandar Lampung – Buntut dari penyegelan seluruh gerai di Bandar Lampung, Bakso Son Haji Sony akan mengajukan tuntutan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Hal ini dikonfirmasi Haji Sony melalui kuasa hukumnya, Dedi Setiadi mengatakan pekan depan pihaknya akan mengajukan permohonan tersebut.
“Sudah kita siapkan, pekan depan mungkin ajukan gugatan, dan besok kita akan menghadiri undangan Pemerintah Kota Bandar Lampung,” kata Dedi, Senin (20/9).
Menurutnya, pihak Bakso Son Haji Sony merasa kecewa atas keputusan Pemkot di tengah pendemi virus COVID-19. Terlebih lagi, 200 karyawan berpotensi menjadi pengangguran atau kehilangan pekerjaan.
“Karywan ada 200 orang mereka harus menghidupi anak dan istri itu yang menjadi pertimbangan kami Pemkot bisa bertanggungjawab tidak kepada karyawan kami,” ungkapnya.
Mengenai pajak yang dipermasalahkan Pemkot Bandar Lampung, pihaknya mengklaim selama ini manajemen selalu taat pajak dengan membayar pajak setiap bulannya. Bahkan, di tahun 2019 Gerai Bakso yang memiliki 18 gerai di Bandar Lampung ini mendapat anugerah memberikan kontribusi terbaik.
Hal ini pun menjadi landasan pihaknya ingin Pemkot mempertimbangkan penutupan seluruh gerai tersebut. “Maka dari itu saya berharap pemerintah daerah mempertimbangkan itu, ratusan karyawan akan hilang pekerjaan di kalikan anak dan istri mereka,” kata Dedi. (*)






















Discussion about this post