
Lampung Geh, Bandar Lampung – Empat anggota geng motor yang melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap anggota Ditsamapta Polda Lampung berinisial Bripka RB pada Kamis (22/6) lalu berhasil diamankan.
Adapun empat anggota geng motor itu berinisial PRJ (16), RP (17), RFA (16) dan RAM (16). Keempatnya diamankan pada Senin (26/6) malam.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan dari keempat anggota geng motor yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan sebagai tersangka tersebut, lantaran ketiganya terbukti melakukan penyerangan dan pengrusakan terhadap motor korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka yakni PRJ (16), RP (17), RFA (16). Sementara RAM (16) masih sebagai saksi,” katanya saat konferensi pers, Selasa (27/6) sore.
Ali menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi saat para pelaku sedang berkumpul dan hendak melakukan aktivitas balap liar di Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (22/6) sekitar pukul 01.15 WIB.
Kemudian, korban memberhentikan para pelaku lantaran mengganggu pengendara yang sedang melintas.
“Mereka ini masih pelajar dan di bawah umur semua. Jadi mereka memberhentikan dan mengganggu pengendara yang lewat, lalu cekcok. Kemudian, korban melarikan diri ke RS Imanuel agar terpantau CCTV, nah mereka terus mengejar dan melakukan pengrusakan,” jelasnya.
Selain para pelaku, lanjut Ali, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat dan pakaian milik pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP. (Yul/Put)






















Discussion about this post