Lampung Geh, Way Kanan – Remaja pria berinisial HY (15) di Lampung terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran membobol rumah warga, mengambil ponsel serta 80 bungkus rokok.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengungkapkan, peristiwa pembobolan rumah tersebut terjadi pada Sabtu (21/5/2022) di Kampung Gedung Pakuan, Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
“Sekitar pukul 2 dini hari, pelaku mencongkel jendela samping rumah korban, Sriyono. Lalu masuk ke dalam warung dan mengambil barang milik korban berupa 8 slop rokok, satu unit hanphone, serta uang tunai Rp 1,5 juta,” ungkap AKP Andre, Minggu (5/6/2022)
Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Tekab 308 Polsek Baradatu di kediamannya di Kampung Gedung Pakuan tanpa perlawanan.

“Selanjutnya HY beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara. (*)






















Discussion about this post