Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung dorong Polresta tuntaskan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur, Rabu (3/11).
Komnas PA siap untuk memberikan layanan bantuan hukum terhadap keluarga JS (7) yang jadi korban penganiayaan NV (40) di Perumahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura.
NV sendiri merupakan guru honorer dan juga kekasih ayah kandung korban. Namun, usai perbuatan yang telah dilakukan NV, ayah korban sudah tak memiliki hubungan dengan terlapor.
Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, menyatakan pihaknya bersama Dinas P3A Kota Bandar Lampung telah berkunjung ke rumah korban di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Tak lain, kunjungan tersebut sebagai bentuk dukungan atas apa yang dialami JS.
“Memberikan layanan advokasi hukum dan pemulihan trauma kepada ‘J’ anak yang menjadi korban penganiayaan hingga menyebabkan trauma,” ujarnya, Rabu (3/11).
Bahkan, pihaknya juga melakukan pendampingan hukum kepada korban ke Polresta Bandar Lampung.Selain itu, Komnas PA berharap Polresta Bandar Lampung bisa memberikan efek jera kepada pelaku penganiayaan anak serta memberikan rasa aman kepada anak khususnya di Kota Bandar Lampung.
Kemudian, Menurut Apri, terlapor penganiayaan bisa terancam Pasal 82 ayat 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda maksimal Rp 5 Miliar.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan pihaknya kini sedang menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap JS (7).
“Pelapor sendiri ayah kandung dari korban saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus ini. Kemudian karena ini korban anak di bawah umur,” kata Ino.
Ino juga mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan meminta pendampingan Dinas P3A Bandar Lampung untuk penanganan psikologi dan trauma healing terhadap korban.
“Saat ini kita meminta keterangan kepada kakek korban, yang berdomisili di Natar. Karena kakek orang pertama kali menerima korban dari terlapor,” sambungnya.
Mengenai visum, Ino mengatakan masih menunggu hasil visum dari korban penganiayaan yang dilakukan kekasih ayah kandungnya.”Visum sudah, hasil masih menunggu,” pungkasnya.(*)






















Discussion about this post