Lampung Geh, Bandar Lampung – Berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 18 tahun 2022, Bandara Radin Inten II Lampung menerapkan peraturan baru yakni perjalanan tak lagi menggunakan Antigen dan RT-PCR.
Humas Bandara Radin Inten II Lampung, Pujo Wusono mengatakan bahwa hal ini sehubungan dengan dikeluarkannya SE Kemhub No 56 tahun 2022 mengenai masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis 1 tetap diwajibkan melakukan RT-PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam.
“Namun pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi dosis 2 dan dosis 3 (booster) tidak diwajibkan RT-PCR dan Rapid Antigen,” kata Pujo saat dikonfirmasi.

Syarat vaksin ini dikecualikan bagi perjalanan dengan penyakit komorbid yang mana pelaku perjalanan tidak diperbolehkan melakukan vaksin COVID-19.”
Pelaku perjalanan diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan wajib melampirkan hasil negatif RT PCR 3×24 jam atau rapid antigen 1×24 jam,” lanjutnya.
Sedangkan bagi Pelaku Perjalan Dalam Negri (PPDN) dengan usia dibawa 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif test RT PCR atau rapid test antigen. Hanya saja wajib melakukan perjalanan dengan pendampingan orang dewasa.
“Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalan dalam negri,” tambahnya. (*)
—
Penulis: Bella Ibnaty Sardio
Editor: Astrid Wendiannisaa






















Discussion about this post