Lampung Geh, Tanggamus – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kota Agung kembali menggelar razia insidentil pada kamar warga binaan, Kamis (2/9/2021).

Kegiatan tersebut dilakukan kembali dalam rangka deteksi dini terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta dalam upaya mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Rutan Kota Agung.

Inspeksi mendadak (sidak) dimulai pukul 20.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh, beserta staf, petugas lapas, 1 taruna, dan 2 CASN yang dibagi ke dalam dua kelompok dengan sasaran blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Lebih lanjut ia menyebutkan, razia yang dilakukan secara mendadak ini dilakukan untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang seperti narkoba. Terlebih karena selama ini disinyalir cukup banyak peredaran narkoba yang dikendalikan oleh orang yang sedang menjalani hukuman di penjara.
”Karena itu, selain dalam rangka mencegah kemungkinan masuknya narkoba di dalam lingkungan lapas, kita juga meminimalisir penggunaan handphone dan senjata tajam pada narapidana dan tahanan,” ungkapnya.
Dalam razia tersebut petugas berhasil menemukan barang-barang berupa handphone, 2 buah charger handphone, 2 buah headset, 2 buah gunting kuku, 2 buah lampu, 2 buah sendok besi, ikat pinggang, kabel rol, dan gelas alumunium.
“Alhamdulillah dalam razia ini tidak ditemukan narkoba walaupun masih ditemukan barang yang dilarang lainnya. Dalam pelaksanaan penggeledahan ini berjalan lancar dan aman, serta tetap sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
“Untuk barang-barang yang berhasil diamankan, selanjutnya akan dibuatkan berita acara penggeledahan dan untuk barang-barang terlarang lain kami sita kemudian dimusnahkan.” tegas Sobirin. (*)






















Discussion about this post